Kejati NTT menyerahkan sertifikat tanah untuk Gubernur NTT
Metronewsntt.com, Kupang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan sertifikat kavling tanah sitaan kasus korupsi di Labuan Bajo kepada Pemerintah Provinsi NTT.
Sertifikat kavling tanah diserahkan secara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Hutama Wisnu kepada Pemerintah Provinsi NTT yang diterima oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, pada Jumat (1/4).
Kegiatan penyerahan berlangsung di ruang rapat Gubernur NTT tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu mengatakan, penyerahan barang bukti berupa aset tanah kepada Pemerintah ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Aset tanah milik daerah ini sebelumnya nyaris terlepas, namun berkat kerja keras antara instansi terkait, aset daerah ini dapat dikembalikan,” kata Wisnu.
Sementara itu Gubernur NTT, Viktor Bingtilu Laiskodat dalam kesempatan itu memyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Kejati NTT dalam penegakan hukum di NTT serta mampu menyelamatkan aset Negara.
“Kejati NTT sudah sangat membantu Pemerintah Provinsi NTT karena selain aset tanah di Manggarai Barat saja yang diselamatkan namun masih banyak aset lainnya yang telah diselamatkan dalam penanganan kasus korupsi di lingkup Kejati NTT,” jelas Viktor Laiskodat.
Untuk diketahui, tanah seluas 30 hektar hasil sitaan kejati NTT tersebut merupakan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang telah diperjualbelikan lagi. Kasus korupsi yang merugikan Negara mencapai 3 triliun ini telah menyerat sejumlah tersangka ke jeruji besi termasuk dilamnya mantan pejabat Bupati Manggarai Barat.
“Saya berharap agar aset tanah yang telah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahtaraan masyarakat,” pinta Viktor Laiskodat.(mnt)